Hendra(I'in) Pembunuh anak Kandung |
Koran89.Com-(BatuBara) . Kejadian ini berawal dari hal yang bisa dikatakan sepele dan tak masuk di akal hingga bisa sampai menyebabkan Kematian, berawal dari seorang anak kandung berinisial Rmd(2tahun) dan ayah yang bernama Hendra atau I'in (tersangka). dari informasi Warga setempat yang kami dapatkan bahwa " Saya hanya mendengar suara ribut seperti orang berkelahi dari dalam rumah Hendra kemudian saya juga mendengar suara anak Hendra menangis" ujar Tetangga rumah.
Kejadian ini terjadi pada Kamis malam pada tanggal 6 April 17, sekitar pukul 18:35 malam. Hendra(ayah) berumur 25 tahun beralamat di Dusun XIIII Gang Berliar Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kab.BatuBara Sumut.
Awal kejadian ini adalah pertengkaran antara Hendra dan Maryama(istri) saat emosi Hendra tidak bisa menahan dia langsung menendang anak pertamanya Muhammad Zairi(3.5 tahun anak pertama), saat itu Rmd(anak kedua) melihat ayahnya menendang Mhd Zairi(abangnya) hingga membuat Rmd menangis keras ketakutan.
Rdm 2 tahun Korban atau anak dari Tesangka Hendra |
Emosi serta mendengar suara Rmd menangis kuat membuat Hendra hilang akal sehingga menendang Rmd tepat di tulang rusuk dengan kuat sampai jarak 1 meter dari posisi awal, setelah terpengkal Rmd kejang-kejang dan meninggal dunia.
"mereka adalah keluarga yang ramah jika bersosial di daerah ini, namun entah apa masalah nya mereka bertengkar serta menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia" ujar warga sekitar.
Setelah menendang Rmd dengan keras Hendra langsung sadar bahwa anaknya kejang-kejang dan sekarat, saat itu Hendra langsung memopong anaknya keluar dari rumah mencari bantuan menuju rumah uwaknya di Gang Jogja Dusun XIII Desa Suka Maju, namun sayangnya Nyawa Rmd tidak bisa lagi terselamatkan.
Pihak Kapolsek Labuhan Ruku AKP Isrol SH membenarkan Kasus itu saat di wawancarai oleh tim Koran89.com di kantornya.
"Benar, telah terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang anak kandung hingga menyebabkan anak mati meninggal dunia oleh tersangka Hendra" Ujar Kapolsek dari Kantornya.
Atas perbuatannya, Hendra dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Dapat ditambah lagi sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) apabila yang melakukan penganiyayaan tersebut adalah orangtuanya.’tegasnya.(r:mdnews)
Terkait:
Advertisement
Advertise Responsive