Kepala Desa Sei Mentaram Kec.Tanjung Tiram ( Dominsian Situmorang ) |
Koran89.Com , BatuBara.. Kepala Desa Sei Mentaram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten BatuBara Dominsian Situmorang(Kades) ditangkap Polisi . Penangkapan terhadap Dominsian Situmorang ini karena di duga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga Desa Sei Mentaram yang akan ingin membuat surat tanah (SKT).
Saat diwawancarai oleh tim Koran89.com pada tanggal 9 April 2017 "Memang benar adanya penangkapan seorang Kades yang bertugas di Desa Sei Mentaram Kecanmatan Tanjung Tiram"ujar Kepala Satuan Reskim Polres BatuBara AKP Rahmadani SH,MH.
Penangkapan atas Tersangka Dominsian Situmorang karena adanya laporan polisi pada tanggal 7 April 2017, karena di temukan pelanggaran pihak Polres langsung melakukan penyegapan dengan cepat karena adanya surat perintah penyidikkan nomor : sp/sidik/91/IV/2017.
Pada malamnya Personel Polres BatuBara langsung melakukan penyergapan atas tersangka di rumahnya, pada malam Jum'at 21.15 WIB.
Saat itu Dominsian Situmotang Berhasil di tangkap oleh Polres Batubara, penangkapan tersangka di sertai dengan bukti berupa uang tunai sebesar Rp.750 Ribu serta Surat Keterangan Tanah (SKT) tanggal 6 April yang tengah di urus atas nama Burhanuddin.
Terbukti telah melakukan pelanggaran Pungli terhadap masyarakat desa Sei Mentaram tersangka akan di kenakan pasal 12, pasal 11 UU no.20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi.
Tersangka (Kades) yang di tangkap beserta barang bukti akan di proses secara hukum oleh Mapolres Batubara.
"Dominsian Situmorang saat ini sedang dalam penyelidikan lanjut agar lebih jelas jika terlibat dalam kasus lainnya" Ujar pihak Polres Batubara.
Terkait:
Advertisement
Advertise Responsive