Setelah di tetapkannya menjadi seorang tersangka atas kasus dugaan Pornografi yang membawa Habib yang bernama Riziq Shihab diduga melakukan percakapan dan pengiriman chat berupa foto yang tidak senonoh dengan seorang wanita yang bernama Firza Husein, keduanya kini sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus konten pornografi oleh pihak kepolisian .
Firza Husein telah lebih dulu di periksa oleh pihak kepolisian serta di introgasi tentang kebenaran chat yang di duga asli miliknya, didalam foto tersebut tampak seorang wanita yang sedang berfoto tanpa memakai busana di duga Firza.
Setelah melakukan olah TKP pihak kepolisian menemukan barang bukti yang hampir benar pada isi dalam foto tersebut seperti Tivi yang berukuran dan warna yang sama serta barang lainnya. Kasus ini sangat membingungkan banyak orang mengatakan kasus ini adalah sebuah kasus fitnah dan ada juga yang mengatakan ini real alias asli tanpa buatan.
Untuk pembuktian lebih dalam polisi meminta Habib Riziq yang saat ini sedang melaksanakan ibadah Umroh di Arab Saudi di minta pulang ke Indonesia secara hormat, namun sebelum kasus ini menjadi besar Habib Rizik sudah melakukan Ibadah umroh dengan visa 3 bulan dan kepada polisi Habib meminta waktu untuk pulang ke Tanah Air karena visa nya yang belum habis.
Namun hingga kini tiada siapa pun yang mengetahui dimana Habib Rizik berada ada yang mengatakan Habib berada di Malaysia ada juga yang mengatakan Habib Rizik sudah pulang ke Indonesia namun tidak di ketahui keberadaannya.
Pihak kepolisian sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Habib bahkan sekarang sudah yang ketiga kalinya namun Habib tidak juga datang memenuhi panggilan kepolisian.
Pihak kepolisian berencana jika tidak ada kabar juga maka secara hormat Habib Rizik akan di jemput paksa oleh polisi ke Arab Saudi namun kabar itu hingga kini belum ada klarifikasinya.
Karena tidak datang juga Habib Rizik yang berstatus tersangka ini lalu di beri status sebagai Buronan pihak Kepolisian dari kantor cabang Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pihak kepolisian Metro Jaya meminta bantuan kepada seluruh markas kepolisian yang ada di Indonesia untuk menemukan Habib Riziq Shihab yang saat ini telah masuk daftar DPO (daftar pencarian orang).
Setelah di tetap kan sebagai buronan oleh pihak Kepolisian Metro jaya maka foto Habib Rizik akan di pajang di seluruh kantor kepolisian Indonesia sebagai buronan pihak kepolisian sesuai dengan pernyataan dari Komisaris Besar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menyatakan bahwa.
"Sudah kami kirim serta sebarkan laporannya ya, Nanti ke kepolisian sektor," Ungkap Ago di Markas Polda.
Rizik Shibab dijerat hukum Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 atau Pasal 6 junto Pasal 32 atau Pasal 9 juto Pasal 34 Undang Undang Republik Indonesia No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas 5 (lima) Tahun penjara.
Terkait:
Advertisement
Advertise Responsive
1 komentar:
Nama templatenya apa bang